Tugas Pokok & Fungsi

Deskripsi tanggung jawab dan wewenang pengelola LPPM STKIP PGRI Situbondo.

Fungsi Utama Lembaga

LPPM STKIP PGRI Situbondo berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik yang bertugas mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh dosen dan mahasiswa.

Ketua LPPM

  • Bertanggung jawab penuh atas kinerja lembaga dalam bidang penelitian dan pengabdian.
  • Menyusun rencana strategis dan rencana operasional kegiatan LPPM.
  • Membangun kerjasama dengan instansi luar baik pemerintah maupun swasta.
  • Melaporkan seluruh kegiatan LPPM kepada Ketua STKIP PGRI Situbondo.

Sekretaris

  • Membantu Ketua dalam mengelola administrasi dan kesekretariatan.
  • Mengelola database penelitian dan pengabdian masyarakat dosen.
  • Menyusun jadwal kegiatan dan notulensi rapat koordinasi.
  • Mengelola surat masuk dan surat keluar terkait kegiatan LPPM.

Bidang Penelitian & Publikasi

  • Mengoordinasikan pelaksanaan penelitian dosen (hibah internal & eksternal).
  • Menyelenggarakan klinik penulisan proposal dan artikel ilmiah.
  • Mengelola penerbitan jurnal ilmiah di lingkungan kampus.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan penelitian.

Bidang Pengabdian (PkM)

  • Mengoordinasikan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
  • Mengelola pelaksanaan Pengabdian Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PBPMD) Mahasiswa.
  • Mengembangkan desa binaan sebagai mitra strategis kampus.
  • Mendata luaran kegiatan pengabdian untuk pelaporan kinerja.