Sentra Kekayaan Intelektual

Panduan HKI

Layanan pendampingan pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Merek bagi civitas akademika STKIP PGRI Situbondo.

Hak Cipta

Perlindungan untuk karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan (Buku, Artikel, Modul, Program Komputer).

Paten Sederhana

Perlindungan untuk invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Desain Industri

Perlindungan terhadap kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna suatu produk.

Alur Pendaftaran HKI

1

Konsultasi & Penyiapan Dokumen

Pengusul melakukan konsultasi dengan Tim Sentra HKI dan menyiapkan dokumen (KTP, NPWP, Deskripsi Ciptaan).

2

Review Internal

Tim Sentra HKI memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi klaim invensi/ciptaan.

3

Pembayaran PNBP

Pengusul melakukan pembayaran biaya PNBP sesuai jenis HKI ke rekening DJKI Kemenkumham.

Submit ke DJKI

Sentra HKI memproses pendaftaran melalui akun E-Hak Cipta / E-Filing DJKI hingga sertifikat terbit.

Lindungi Karya Intelektual Anda Sekarang!

Jangan biarkan karya inovatif Anda tidak terlindungi. Konsultasikan dengan Sentra HKI kami.

Hubungi via WhatsApp